
- Hukuman empat tahun penjara dan denda Rp750 juta untuk pelaku ilegal streaming.
- Dasar hukum Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
- Diketahui, Mola TV merupakan pemegang hak siar liga-liga terbaik eropa seperti Liga Inggris, Liga Jerman, Liga Belanda, Liga Brasil, UEFA Nations dll.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada dua terdakwa pelaku ilegal streaming siaran langsung sepak bola. Masing-masing pelaku ilegal streaming siaran langsung sepak bola itu juga dijatuhi denda Rp750 juta.
“Menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan satu bulan,” ujar T. Benny Eko Supriyadi selaku Ketua Majelis Hakim.
Dalam putusannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana pelanggaran hak cipta.
Sebagaimana sudah diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Putusan ini masih dalam proses banding oleh para terdakwa, sehingga belum berkekuatan hukum tetap.
Kedua terdakwa ilegal streaming ini telah mengambil hak cipta yang dipegang oleh Mola TV.
Uba Rialin selaku kuasa hukum merasa lega dengan adanya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
“Putusan hakim sudah memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi pemegang hak terdaftar, menjadi preseden yang sangat baik bagi pencipta dan pemegang hak cipta,” ujar Uba.
“Kami sangat menghargai kerja keras para penegak hukum dan majelis hakim yang telah secara maksimal berupaya menegakkan keadilan dan kepastian hukum,” kata Uba.
“Hal ini juga dapat menjadi pelajaran bagi oknum yang berupaya mengambil keuntungan karena melawan hukum dan melanggar hak intelektual yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan serta mengakibatkan kerugian,” Uba menambahkan.
Semua tayangan Mola TV tidak dapat dipergunakan tanpa kerja sama tertulis. Sehingga, bila ada bentuk penayangan seperti kasus ini, adalah tindakan pelanggaran hukum.
“Bahwa atas seluruh tayangan Mola Content & Channels melekat pula hak-hak ekonomi Mola TV yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerjasama, izin ataupun persetujuan tertulis dari Mola TV. Apabila menyalahgunakan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda,” ujar Uba.
Tindakan aparat hukum tidak akan berhenti sampai perihal ilegal streaming. Menurut Uba, pelanggaran hak cipta atas tayangan Mola TV juga mencakup kegiatan nonton bareng tanpa izin hingga pengguna atau pembeli konten ilegal mereka.
“Aparat penegak hukum secara intensif akan terus melakukan investigasi dan menindak secara hukum termasuk sanksi pidana terhadap para terduga pelaku pelanggaran hak cipta atas tayangan Mola Content & Channels di Indonesia,” kata Uba.
“Seperti misalnya para penyelenggara layanan illegal streaming/pembajak konten, penyelenggara kegiatan nonton bareng tanpa izin, pengedar, penyebar, pelaku endorsement di media sosial maupun pengguna/pembeli konten ilegal atas tayangan MOLA Content & Channels,” ucapnya.